Halaman

Halaman / Waktu dan Biaya Pelayanan

Waktu dan Biaya Pelayanan

admin | 28 May 2023 | 111 View

Waktu Pelayanan :

  • Secara Offline : Waktu pelayanan informasi merupakan hari kerja yakni pukul 08.00-16.00 pada hari senin – kamis dan jum’at pukul 08.00-17.00 wita.
  • Secara Online : Pelayanan permohonan informasi publik melalui online dapat di akses 24/7 melalui link berikut klik disini 

Biaya Pelayanan :

  • Pelayanan informasi publik dilakukan secara gratis. Namun demikian, PPID dapat membebankan biaya kepada pemohon informasi publik dalam beberapa hal seperti penggandaan dokumen atau media penyimpanan lainnya. Biaya yang dibebankan haruslah wajar dan tidak boleh melebihi biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh PPID untuk memberikan layanan tersebut.